Kecelakaan 1 unit “Avansa” dan 1 unit “Dump Truck”, (19/10). Foto, PERSNEWS.info

PERSNEWS, MANADO Kendaraan merupakan sarana angkutan yang membantu manusia dalam mencapai tujuan. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor. Oleh sebab itu Pengguna kendaraan harus berkendara dengan selamat (drive safely).

Menurut Pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) :

  • Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
  • Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
  • Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU No.22 tahun 2009) bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan, antara lain:

  1. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perlengkapan standar kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik/rusak/tidak ada
  2. Distracted driving (berkendara sambil telepon, SMS-an, makan dan minum ketika berkendara)
  3. Berkendara ugal-ugalan
  4. Berkendara terlalu cepat/ngebut
  5. Menggunakan lampu kendaraan tidak semestinya (mau belok ke kanan tapi lampu ke kiri)
  6. Tidak memperhatikan markah jalan
  7. Menerobos rambu lalu lintas
  8. Muatan kendaraan terlalu berat/berlebihan
  9. Pengemudi kurang istirahat/fit (ketiduran, tidak fokus, emosi tidak stabil, dsb.)
  10. Memodifikasi standar kendaraan

Telah terjadi kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) yaitu 1 unit “Avansa” dan 1 unit “Dump Truck”, yang terjadi di jalan Raya Manado-Bitung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), hari ini Selasa (19/10/2021), sekitar Pukul 11.05 WITA.

Pengemudi diketahui seorang Ibu yang bekerja sebagai guru di salah satu SD di Kota Bitung. Dengan mengendarai mobil “avansa” bernomor polis DB 1055 FC Ibu ini membawa 2 orang anaknya bertabrakan dengan Dump Truk yang bernomor polis DB 8682 MK.

Menurut informasi sementara yang di dapat di lokasi bahwa kendaraan avansa dari Kota Bitung yang menuju ke arah Mapanget, Kota Manado “bersenggolan” dengan 1 unit Dump Truck yang mengarah dari Kota Manado ke arah Bitung di jalan Raya Manado-Bitung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut.

Setalah kejadian tabrakan tersebut, Ibu pengemudi avansa tampak terlihat ‘shock’ begitu juga dengan anaknya yang perempuan juga terlihat nangis.

Lihat selengkapnya “Live Reportase” awak media PERSNEWS.INFO Kota manado berikut ini:

(Redaksi)

Loading

error: Content is protected !!