PERSNEWS.INFO, ATURAN Ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga di buat UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG NOMOR 16 Tahun 2OO4 Tentang KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.

UU Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 Tentang KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Ilustrasi dokumen WWW.PERSNEWS.INFO

Perundang-undangan Republik Indonesia, bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.

UU Nomor 11 tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 Tahun 2OO4 Tentang KE.IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA pada Pasal 1;

  1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
  2. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
  3. Penuntut Umum adalah Jaksa yang di beri wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  4. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pada Pasal 8 di UU Nomor 11 Tahun 2021, berbunyi;

  • (1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
  • (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas narna negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
  • (3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
  • (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
  • (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pada Pasal 9B di UU Nomor 11 Tahun 2021, berbunyi;

  • (1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 10 di UU Nomor 11 Tahun 2021, berbunyi;

  • (1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.
  • (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/ berjanji:bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya;bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga;bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.”

Pada Pasal 11 di UU Nomor 16 Tahun 2024, berbunyi;

  • (1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, Jaksa dilarang merangkap menjadi:
    a. Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, atau Badan Usaha Swasta;
    b. advokat.
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 11A di UU Nomor 11 Tahun 2021, berbunyi;

  • (1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
    a. Di luar instansi Kejaksaan;
    b. Pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    c. Dalam organisasi internasional;
    d. Dalam organisasi profesi internasional; atau
    e. Pada penugasan lainnya.
  • (2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 12 di UU Nomor 11 Tahun 2021, berbunyi;
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  • a. Permintaan sendiri;
  • b. Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
  • c. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  • d. Meninggal dunia; atau
  • e. Tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pada Pasal 13 di UU Nomor 11 Tahun 2021, berbunyi;

  • (1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
    a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
    b. Secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
    c. Melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
    d. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
    e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.
  • (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan di beri kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri di atur dengan Peraturan Kejaksaan.

Para Pembaca Berita Online WWW.INTINEWS.CO.ID dapat unduh File Pdf  UU Nomor 11 tahun 2021 klik dibawah ini:

Dokumentasi PERSNEWS.INFO_UU Nomor 11 Tahun 2021_Sumber Literatur Situs Web

(Redaksi)

Loading