Ilustrasi foto tangkapan layar UU Nomor 11 Tahun 2008

PERNEWS.INFO, UNDANG-UNDANG Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI mengapresiasi pemerintah yang ingin melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Saleh, UU ini dinilai memuat pasal-pasal karet yang mudah memidanakan seseorang.

Saleh mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo merespon isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.

“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU ini. Tidak hanya itu, aturan dalam UU tersebut juga ternyata sudah banyak di atur dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” ungkapnya dalam rilis kepada Parlementaria, Selasa (16/2/2021).

F-PAN, aku Saleh, senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Dan di DPR pun tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi.

“Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” yakin legislator dapil Sumatera Utara II ini.

Dia lalu memberi catatan penting sebelum melalukan revisi. Pertama, katanya, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan. Jadi harus disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer, termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.

Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup di atur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” seru Saleh.

@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31835/t/Saleh+Daulay+Apresiasi+Rencana+Perubahan+UU+ITE

(Redaksi)

Loading