PERSNEWS.INFO – Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan agar kedepan diwacanakan untuk mengubah status lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menjadi lembaga pendidikan swasta. Wahyu menyampaikan, anggaran IPDN adalah juga termasuk yang terbesar.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, bila IPDN diubah statusnya menjadi swasta, maka dana yang biasa dianggarkan untuk IPDN bisa diserahkan kepada sektor lain yang lebih membutuhkan, seperti Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau institusi pemerintahan lainnya.
“IPDN ini datang ke Komisi II DPR RI hanya ketika ada masalah saja. Kita belum pernah mendengar berita atau cerita bagus tentang IPDN di Komisi II. Saya rasa dengan jumlah pelamar yang membludak itu, tidak adayang keberatan juga apabila (IPDN) diswastakan. Kita lepaskan saja. Mungkin suatu saat bisa menjadi BLU (Badan Layanan Umum) atau mendapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sana,” ujar Wahyu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Kalau tahun ini mungkin sulit untuk direalisasikan, sambungnya. Tetapi ia berharap tahun yang akan datang, wacana tersebut bisa direalisasikan. Menurutnya hal tersebut bertujuan agar pelayanan Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi lebih baik dan Komisi II DPR RI juga melepaskan sisi pengawasannya, karena dianggap belum terasa manfaatnya.
“Di lapangan saya melihat ada kesenjangan antara lulusan IPDN dengan mereka yang diterima melalui perguruan tinggi negeri maupun swasta lainnya terkait penerimaan PNS yang seharusnya bersifat umum dan bukan hanya IPDN. Namun IPDN dirasa cenderung lebih eksklusif dari mereka yang lulusan perguruan tinggi negeri/swasta,” pungkasnya.
@Sumber berita, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29120/t/Wahyu+Sanjaya+Usul+IPDN+
(Redaksi).