PERSNEWS.INFO – Daerah. Diketahui banyak macam/jenis proyek yang ada pada Pemerintahan. Proyek merupakan aktivitas yang dalam pengerjaannya ada batasan waktu, bidang dan dana, yang pengaruhi kesuksesan pelaksanaan proyek. Berikut ini secara umum perihal mengetahui ‘the rules of game’ proyek pemerintahan yang patut orang masyarakat ketahui.
Proyek Pemerintah, perubahan terhadap salah satu faktor akan mempengaruhi faktor yang lain. Seluruh aktivitas yang terdapat pada proyek merupakan sebuah mata rantai yang dimulai sejak dituangkannya ide, direncanakan, kemudian dilaksanakan, sampai benar-benar memberikan hasil yang sesuai dengan perencanaannya semula.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pejabat Aparatur Daerah yang bertanggung jawab pelaksanaan proyek Pemerintahan (pengadaan barang/jasa, dll. ) di daerah soal kriteria mumpuni dan berintegritas masih banyak memiliki pertanyaan yang berindikasi KKN+Gratifikasi. Persoalan Proyek yang di kerjakan oleh perusahaan pemenang proyek menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, seperti:
- Nilai Anggaran terlalu besar dari proyek yang di kerjakan.
- Proyek yang di kerjakan tidak berkualitas dari besarnya anggaran yang dikucurkan.
- Proyek yang sudah dikerjakan terbengkalai (tidak bermanfaat/signifikan).
- Perusahaan pemenang Proyek ‘lingkaran’ Pejabat di Pemerintahan atau DPRD.
- Mengesampingkan Prioritas pada Perusahaan milik putra daerah (anak tempatkan).
- Perusahaan pemenang proyek Mengesampingkan Pertanggungjawaban baik dalam utamakan Lingkungan Hidup atau Keselamatan belerja Pekerja (perlengkapan Alat Pelindung Diri/Saftey).
Posisi Pejabat Aparatur Daerah yang terkait pelaksanaan proyek Pemerintahan, antara lain;
- PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
- PA (Pengguna Anggaran) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa. - ULP (Unit Layanan Pengadaan) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen,
dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. - Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa.
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Dokumen terkait Proyek di pemerintahan, antara lain:
- DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD Yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
- SPP (Surat Permintaan Pembayaran) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan PERMINTAAN pembayaran.
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
- SPM (Surat Perintah Membayar) yang adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh PENGGUNA anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
- SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
Dalam mendapatkan pekerjaan proyek pemerintahan bisa didapatkan diantaranya ;
- Ikut pelelangan, lihat Layanan Pengadaan secara elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. - Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung
kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/ Penunjukan Langsung. - Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/ Jasa.
Jenis-jenis Kontrak pekerjaan proyek di pemerintahan, diantaranya:
- Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak dengan ketentuan. - Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.
- Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak
yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam
1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan - Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa lainnya dengan ketentuan.
- Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan. - Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu)
Tahun Anggaran. - Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan
pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan. Di Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat
oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. - Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara
beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan
kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak. - Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak
Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa
yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan.
Dari penjabaran Perihal di atas bagaimana yang menjadikan acuan Hal pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus pengelolaan keuangan daerah merupakan ‘Uang Rakyat’ yang digelontorkan kepada Proyek tersebut?.
Dasar ‘Legal Standing‘ pada umumnya ;
- Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada PP Nomor 58 tahun 2005 ada PPTK dalam pelaksanaannya memiliki fungsi dan kedudukan yang hampir sama dengan PPK di Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menjadikan pertanyaan tentang kedudukan PPTK yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Begitu juga dengan penetapan PPK dan Pejabat Pengadaan yang syaratnya punya sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukankah PPK dan Pejabat Pengadaan seorang ASN (Pegawai Negeri) posisi jabatan karier, Bagaimana dengan kejadian konflik internal aparatur karena adanya pejabat yang secara karier kepangkatan lebih tinggi, namun dalam pengadaan barang/jasa tidak boleh sebagai PPK?, lalu bagaimana kejadian kepentingan di internal sehingga berdampak menganggu pada pekerjaan proyek tersebut?.
Kedudukan/Posisi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan PPTK dalam pengadaan barang/jasa berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah akan masalah yang dikedepankan dengan Hukum terkait prilaku korup, kolusi, nepotisme/kongkalikong/ sekongkol dan gratifikasi?.
Ikuti selanjutnya pada pemberitaan dengan judul “Mengupas UANG Negara Tergerogoti Di Proyek Barang/Jasa Pemerintah Oleh Aparatur Daerah (Bagian ke-2)”
(Redaksi/Ogi ‘Jhenggot’).