PERSNEWS.INFO, ATURAN – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang bagi sebagian masyarakat menjadi ‘polemeik’, karena merasakan kebebasan dalam memberikan nama kepada anaknya tidak bisa sesuka hati, harus mengikuti apa yang sudah di atur pada Permendagri ini.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022, agar tidak salah berpikir terlebih dahulu sebaiknya baca selengkapnya isi Permendagri tersebut, silahkan unduh berkas ‘pdf.‘ berikut ini:
Dokumentasi www.intinews.co.id_Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
(Redaksi)