PERSNEWS.INFO, ATURAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyoroti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan bahwa Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial.
Menurut Iskan, penambahan posisi tersebut dalam berakibat pada penambahan anggaran yang tidak diperlukan, karena Kementerian Sosial sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.
“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” jelas Iskan saat dihubungi Parlementaria, Jumat (24/12/2021).
Menurut Anggota Fraksi PKS ini, jika posisi Menteri Sosial berhalangan, secara politik, Presiden RI dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung di ambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya.
“Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” tambah Iskan.
Di sisi lain, Iskan menambahkan, dalam tiap kali rapat kerja di DPR, seringkali keputusan yang di ambil oleh Wamen itu tidak dapat di terima oleh DPR, karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran.
“Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” urainya.
Termasuk, di saat terjadi bencana seperti ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial terkait.
“Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” tutup Iskan.
Diketahui, Presiden Jokowi per 14 Desember 2021, telah resmi menetapkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah pula diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. Dalam perpres berjumlah 41 Pasal ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang di angkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
@Sumber Berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36691/t/Legislator+Soroti+Terbitnya+Perpres+terkait+Posisi+Wamensos
(Redaksi)