PERSNEWS.INFO – Nasional. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan menuturkan kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi dan pembangunan. Namun pada prakteknya, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya.
Hal ini dikatakan Marwan saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap penelaahan distribusi subsidi energy di Serang, Banten, Selasa (8/9/2020). Meskipun di satu sisi subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif.
“Kebijakan subsidi di Indonesia seharusnya menyasar pada kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, nyatanya subsidi masih menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin,” ungkap Marwan.
Menurut legislator Fraksi Partai Demokrat itu, ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Perlu ada terobosan-terobosan agar pengelolaan subsidi itu tepat sasaran.
“Perlu adanya cara baru dalam pengelolaan subsidi agar tepat sasaran. Penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai konsumen subsidi energi juga perlu dilakukan,” tuturnya, seraya mengatakan harapanya agar subsidi bisa menjadi bantalan untuk masyarakat menuju kesejahteraan.
Diketahui, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari Ro 100 triliun setiap tahunnya. Lebih dari itu, pada tahun 2014 angka subsidi energi mencapai angka Rp 246,5 triliun atau 2,8 persen terhadap produk domestik bruto. Angka itu setara pula dengan belanja di lebih dari lima kementerian lembaga. Bahkan, belanja subsidi secara keseluruhan pernah dialokasikan hampir Rp 400 triliun atau sekitar 30 persen dari total APBN tahun 2014.
Tercatat subsidi energi dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 125,3 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Secara rinci:
- Subsidi BBM dan elpiji turun Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 75,3 triliun.
- Subsidi listrik dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp.54,8 triliun, turun Rp.7,4 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp.62,2 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengapresiasi atas kunjungan kerja BAKN DPR RI. Pihaknya berharap kebijakan pemerintah harus berpihak pada rakyat, khsusunya masyarakat pesisir di Banten.
“Kelompok Nelayan tadi menyampaikan masih kekurangan kuota (dalam hal ini solar) untuk melaut. Kami berharap arah kebijakan berpihak pada rakyat, kami (Pemda) akan terus berupaya agar hak-hak masyarakat makin dekat dengan masyarakt itu sendiri namun kami butuh dukungan dari DPR,” katanya.
Turut hadir Anggota BAKN lainnya, diantaranya, I Gusti Agung Rai Wirajaya (F-PDI Perjuangan), Bambang Haryadi (F-Gerindra), Bachrudin Nasori (F-PKB), Ahmad Syaikhu (F-PKS) dan Ahmad Najib Qodratullah (F-PAN).
@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29976/t/Pengalokasian+Penerima+Subsidi+Perlu+Dibenahi
(Redaksi).