Jangan Sepihak Kenaikan Nasional Upah Minimum Provinsi Tahun 2022
PERSNEWS.INFO, NASIONAL - Menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 1.09 persen
PERSNEWS.INFO, NASIONAL - Menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 1.09 persen