Dalam Putusan MA Menyatakan Terdakwa Irianto Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Lakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Rugikan Perekonomian Negara Rp 1,6 Triliun
PERSNEWS.INFO, ATURAN - Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) R.I. Nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 menyatakan hasil putusan kasasi atas nama terdakwa Irinato