PERSNEWS.INFO, KOTA TANJUNGPINANG – Suharjo Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI DPC Tanjungpinang akan tindak lanjut ke Instansi Terkait dan Penegak Hukum soal Guru karbitan. Jangan main-main dengan yang dipersyaratkan pada seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru.

Apakah persolan ini SD Negeri 003 atau Dinas Pendidikan Tanjungpinang? Suharjo, SH, selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tanjungpinang bergerak dengan cepat, profeisonal dan terukur dalam menuntaskan hal menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran.
Ketua PBH PERADI DPC Tanjungpinang Suharjo, SH, atau biasanya disapa “Bang Jo” ini, melakukan konfrensi pers bersama para Awak media di Kota Tanjungpinang yang bertempat di salah satu tempat makan di Bintan Center, Batu 10, Kota Tanjungpinang, pada hari Jumat, (7/2/2025).
“Diduga adanya maladministratif pada seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024, sehingga hal ini merugikan para peserta yang benar-benar aktif bertugas menjadi guru bertahun-tahun. Saya dan kawan-kawan di PBH PERADI DPC Tanjungpinang akan memperjuangkan mereka yang dirugikan karena oknum-oknum yang bermain dengan memasukkan berkas/data yang tidak sesuai kebenaran,” ungkap Suharjo, SH, Ketua PBH PERADI DPC Tanjungpinang, (7/2).
Pada Pengumuman Nomor: B/810/6/4.2.02/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024, pada Angka I. Informasi Umum, 1. Pelamar pada seleksi Pengadaan PPPK JF Guru di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 diurutkan berdasarkan kriteria prioritas kelulusan yang terdiri dari:
-
- a. Pelamar Prioritas
Adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru priode sebelumnya. - b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK-II)
Adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian (BKN) dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang. - C. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN
- Adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
- a. Pelamar Prioritas
Apakah boleh jika ada oknum-oknum mengupayakan yang selama ini sebagai tenaga TU/Administrasi/Perpustakaan/dan sebaginya dibuat menjadi Guru aktif mengajar? atau, Bagaimanakah jika ada oknum mengupayakan seakan-akan ada kelas C padahal dengan jumlah murid kurang lebih lima puluhan dan selama ini hanya ada kelas A dan B? Jika seandainya ini banar terjadi, maka perihal ini mengindikasikan adanya perbuatan bersama-sama/lebih dari 1 orang menjadikan terstruktur, sistematis dan masif.
Pada Pengumuman Nomor: B/810/6/4.2.02/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional GuruDdi Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024, pada Angka VII. Ketentuan Lain,
- 6. Semua informasi atau data yang diisi dalam fomulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertangungjawabkan. Apabila data tersebut tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke Pihak Kepolisian setempat.
- 7. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota Tanjungpinang) berhak membatalkan kelulusan dan status yang bersangkutan sebagai PPPK Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dengan perihal ini timbul berbagai pertanyaan bagi publik, diantaranya:
- Siapakah yang dimaksud guru “karbitan” tersebut?
- Siapakah oknum yang lainnya turut serta membantu/memberikan surat ‘rekomendasi’ sebagai salah satu persyaratan ikut selesksi?
- Siapakah Pimpinan bagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang?
- Siapakah yang mengurus Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang?
Dan berbagai pertanyaan-pertanyaan mencuat masih banyak lagi yang berdasarkan temuan data/berkas yang dipegang oleh Suharjo, SH, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Tanjungpinang ini mungkin hanya bisa diketahaui ketika dijalankannya proses di pengadilan (meja hijau).
Publik sudah mengetahui berbagai kasus/permasalahan di dunia pendidikan Tanjungpinang yang selama ini terjadi. Apakah layak Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang atau menjadi Kepala Dinas (Kadis) di Dinas lainnya?
Demi kemajuan dan keharmonisan dunia pendidikan Tanjungpinang semoga ini menjadi “penerangan” bagi H. Lis Darmansyah selaku Walikota Tanjungpinang terpilih.
Mengakhiri pertemuan dangan Awak media di Kota Tanjungpinang, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Tanjungpinang, Suharjo, SH, mengatakan bagi siapapun pelamar yang mengikuti seleksi PPPK yang merasa dirugikan karena adanya yang tidak benar sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku silahkan datang ke kantor Kami, kami akan siap melakukan pembelaan dengan gratis! tutupnya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)