PERSNEWS.INFO, ATURAN – Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebagian besar fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RUU yang akan mengatur mulai dari ketentuan anggaran daerah hingga ketentuan pajak dan retribusi daerah.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pertanyaan itu pun dijawab ‘setuju’ oleh sejumlah Anggota DPR yang hadir dalam rapat itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menyampaikan laporan terkait rapat kerja (raker) Komisi XI bersama pemerintah, dimana delapan Fraksi menerima hasil pembahasan RUU, yakni:
- PDI-Perjuangan,
- Golkar,
- Gerindra,
- NasDem,
- PKB,
- Demokrat,
- PAN dan
- PKB
Sedangkan Fraksi PKS menolak pembahasan RUU HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Rapat Paripurna.
Adapun kata Fathan, sistematika RUU HKPD terdiri dari 12 BAB dan 193 Pasal. Ia mengharapkan beleid baru itu akan dapat memberikan manfaat dalam mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien.
“Sehingga nantinya dapat mewujudkan hubungan keuangan pusat daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan demi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan nasional,” kata politisi PKB itu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan regulasi yang disahkan tersebut di desain sebagai upaya reformasi menyeluruh. Tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal itu, katanya, semata-mata guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36323/t/DPR+Setujui+RUU+HKPD+Menjadi+UU
(Redaksi)