PERSNEWS.INFO – DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil setelah panitia kerja (panja) RUU Praktik Psikolog melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemahan konsepsi. Pengaturan perundang-undangan tentang Praktik Psikologi merupakan hal yang penting sebagai landasan dan kepastian hukum serta perlindungan kepada psikolog serta pengguna jasa psikolog.
Anggota Panja RUU Praktik Psikologi Putra Nababan, saat membacakan pendapat mini fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat pengambilan keputusan panja RUU Praktik Psikologi, memberikan catatan terkait psikolog asing yang mendominasi di sektor industrialisasi dan klinis.
“Perlu dibuat regulasi yang jelas terkait psikologi asing di sektor industrialisasi dan klinis, karena saat ini kecenderungan psikolog asing mendominasi di sektor itu,” ujar Putra Nababan, Senin (29/6/2020).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Panja RUU Praktik Psikologi Christina Aryani yang menyampaikan pelayanan psikologi terhadap individu, kelompok dan organisais sampai sejauh ini belum diatur dalam UU di Indonesia. Padahal tugasnya tidak kalah berat dengan profesi lainnya yang telah diatur oleh UU seperti dokter, bidan dan lainnya.
“RUU ini harus jadi payung hukum yang tidak hanya memberikan payung hukum kepada psikolog tetapi juga kepada masyarakat pengguna jasa dari kemungkinan terjadinya malpraktek. Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah sehingga bisa meminimalisir malpraktek,” katanya. Ia menambahkan RUU Praktik Psikologi juga perlu mengatur tentang pendampingan masyarakat.
Setelah mendengar masukan dan persetujuan dari fraksi-fraksi, Pengusul RUU Praktik Psikologi Desy Ratnasari menyampaikan terima kasih atas masukan dari anggota untuk penyempurnaan draf RUU Praktik Psikologi.
“Alhamdulillah sudah disetujui setelah melalui harmonisasi dan insyaAllah akan masuk ke tahap selanjutnya. Catatan yang disampaikan untuk penyempunaan, akan kami kolaborasi, akomodir untuk disesuaikan dnegan dengan praktek yang sedang dilakukan organisai psikologi saat ini,” katanya.
Secara sistimatis RUU tentang Praktik Psikologi terdiri dari 12 BAB dan 67 Pasal. 12 BAB diantaranya adalah;
- Ketentuan Umum; Praktik Psikologi, Standar Praktik Psikologi, Hak dan Kewajiban;
- Uji Kompetensi Psikologi, Registrasi dan Izin Praktik Psikologi;
- Psikologi Asing;
- Pengembangan Kompetensi Psikologi Berkelanjutan;
- Organiasai profesi;
- Pembinaan;
- Ketentuan Pidana;
- Ketentuan Peralihan; dan
- Ketentuan Penutup.
@Sumber berita&foto, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/29196/t/RUU+Praktik+Psikologi+Disetujui+jadi+Usul+Inisiatif+DPR
(Redaksi).