PERSNEWS.INFO, NASIONAL – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (Panja RUU MHA) Willy Aditya menegaskan, RUU MHA memperjelas peran negara dalam menyelesaikan sengketa wilayah adat. Willy menekankan penyelesaian sengketa wilayah adat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian mulai dari kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
“Detail-detail berkenaan dengan cara penyelesaian sengketa tentu tempatnya bukan di UU, dia harus berada di peraturan pemerintah dan peraturan teknis lainnya. Prinsip musyawarah dan penyelesaian secara damai tentu menjadi prinsip yang tertuang di dalam draf RUU MHA yang ada,” ujar Willy dalam keterangan tertulis yang di terima Parlementaria, Senin (9/8/2021).
Politisi Partai NasDem itu memastikan, RUU tersebut juga akan sinkron dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang peran negara dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Sebab, dalam draf RUU tersebut, papar Willy, dijelaskan posisi negara dalam pengelolaan SDA di wilayah adat dengan menghormati dan menjaga keberlangsungan MHA.
“Di pengaturan tersebut tegas dinyatakan bahwa negara mengedepankan kepentingan masyarakat adat dan pemanfaatan SDA masyarakat adat mengedepankan musyawarah bersama masyarakat,” tambah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini. Karena itu, narasi utama dari RUU MHA ini adalah mengedepankan masyarakat hukum adat sebagai kesatuan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan cara pandang yang demikian, ujar Willy, pembahasan RUU MHA adalah membahas Indonesia secara utuh, bukan kesukuan, identitas chauvinism budaya dan sejenisnya. Sehingga, membahas RUU MHA adalah membahas keIndonesiaan, kesatuan masyarakat hukum adat dalam bingkai NKRI.
“Salah satu usulan di dalam RUU MHA adalah bagaimana negara bertanggung jawab terhadap pertahanan dan perkembangan budaya yang ada. Keberadaan manusia di lokasi wilayah adat menjadi hal penting yang dijamin oleh RUU ini, karena dari hal itulah kelangsungan budaya, bahasa dan suku dapat terus terjaga,” tutup Anggota Komisi XI DPR RI ini.
@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34057/t/RUU+MHA+Perjelas+Peran+Negara+Selesaikan+Sengketa+Wilayah+Adat
(Redaksi)