PERSNEWS.INFO, PROV. KEPRI – Penyampaian hasil penyusunan Propemperda Tahun 2024 oleh Bapemperda DPRD Kepri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna ke-26 masa sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023, di ruang Balairung Wan Seri Beni, pusat perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada hari Rabu, (15/11/2023).

Penyampaian Hasil Penyusunan Propemperda Tahun 2024 Oleh Bapemperda DPRD Kepri
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Bapak H. Lis Darmansyah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepri. Ilustrasi dokumen PERSNEWS.info, (17/11).

Paripurna yang beragendakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sekaligus penetapan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.

Sedangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara:

  • Terencana
  • Terpadu
  • Sistematis

Bapemperda DPRD Kepri sampaikan hasil penyusunan Propemperda Tahun 2024, Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bapak Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, turut serta hadir masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi KepriBapak H. Lis Darmansyah dalam Rapat Paripuna ini menyampaikan;

“Bapemperda DPRD  Provinsi Kepulauan Riau secara intens telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, terhadap rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun 2023, dimana beberapa kendala yang sering ditemukan diantaranya masih terdapat beberapa OPD yang mengajukan rancangan perda dalam propemperda tahun 2023, namun belum melewati tahapan pembentukan perda sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan”

Bapak H. Lis Darmansyah juga menyampaikan;

“Akibat kurang optimalnya dalam perencanaan pembentukan ranperda, terdapat sejumlah Ranperda maupun naskah akademik yang penyusunannya belum mencerminkan asaz-asaz pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal penyusunan legal drafting maupun kaitannya dengan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis serta kejelasan rumusan dari setiap pasal dalam batang tubuh Ranperda”

Paripurna berjalan dengan lancar, dan ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Pimpinan Rapat DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada yang telah menghadiri acara sampai dengan selesai.

(Redaksi/R. Mukmin)

Loading