PERSNEWS.INFO – Perda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda, yakni penyampaian laporan akhir Pansus Perubahan Ranperda Pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus Pengesahan menjadi Perda dan penandatanganan serta persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang bersama Plt. Wali Kota Tanjungpinang. Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna, Kantor DPRD kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma mengatakan pada paripurna terdahulu, Pemko bersama panitia khusus DPRD kota Tanjungpinang telah membahas rancangan perubahan perda atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut, kata Rahma, merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di kota Tanjungpinang, khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.

Terhadap ranperda usulan eksekutif yang hari ini telah disepakati menjadi perda kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan pengesahan, hingga pengundangannya nanti.

“Semoga perda ini bermanfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dunia usaha dan masyarakat menuju hidup makmur dan sejahtera,” tutur Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Hartanto menyebutkan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu hanya nomenklaturnya meliputi buku uji, plat uji, tanda samping menkadi smart card. Kemudian sertifikat dan stiker di kaca.

“Perubahan utamanya pada pengujian. Nanti, buku uji manual sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan smart card,” ucap Bambang.

Melalui kartu pintar (smart card) ini, lanjut Bambang, seluruh data pengujian akan langsung terintegrasi secara nasional. Sehingga, ketika dinyatakan lulus akan terpantau di Jakarta.

“Pengujian tetap dilakukan di sini (Tanjungpinang) dan tarif uji kendaraan masih tetap, tidak ada perubahan,” pungkas dia.

Rapat paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya, dihadiri Wakil Ketua II, Ade Angga, dan 20 anggota DPRD, serta para pejabat di lingkup pemko Tanjungpinang.

@Sumber berita&foto, https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/dprd-tanjungpinang-sahkan-perubahan-perda-retribusi-pengujian-kendaraan-

(Redaksi)

Loading