Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, (6/11). Foto dokumentasi PERSNEWS.INFO

 

PERSNEWS.INFO – DAERAH. Kota Tanjungpinang, Pembahasan Pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang, yang terdiri dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama, di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, pada hari Jumat, (6/11).

Sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu  pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa pembahasan Pertama sebagaimana di maksud pada Ayat (1) dilakukan untuk :

  1. Menemukan peristiwa pidana pemilihan.
  2. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.
  3. Menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

Selanjutnya setelah Pembahasan pertama ini, dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak. Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali.

Hadir dalam Pembahasan Pertama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.

(Redaksi).

Loading