PERSNEWS.INFO – Kota Tanjungpinang. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 29 Tahun 2020. Perwako tersebut mengatur tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.
Dalam Perwako itu ada sembilan poin protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari:
- Pertama, mengatur protokol kesehatan di layanan kesehatan
- Kedua diatur mengenai kegiatan di luar rumah
- Ketiga, kegiatan bekerja di tempat kerja
- Keempat layanan pendidikan dan sekolah
- Kelima, mengatur kegiatan perjalanan dinas/bisnis
- Keenam, mengatur penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga
- Ketujuh, mengatur kegiatan di pusat keramaian
- Kedelapan, mengatur transportasi publik dan perseorangan
- Kesembilan mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Baca juga: Guru PAUD Di Sejumlah Daerah Terancam Tidak Di Gaji
Plt. Wali Kota, Rahma menerbitkan perwako ini sebagai pedoman perilaku hidup baru dimana dalam perwako tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan kerja, rumah ibadah, sosial masyarakat, hingga tempat usaha, dan sebagainya.
Dalam Perwako itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi tersebut berupa saksi administrasi, mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis.
Sedangkan bagi pelaku usaha dikenakan sanksi. Mulai sanksi berupa:
- teguran lisan,
- tertulis,
- penghentian sementara kegiatan
- pencabutan izin usaha dan/atau operasional.
Baca juga: Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Sepakat Dijadikan Undang-Undang
Selain itu, terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perwako ini. Disebutkan, pelaksanaan sanksi administrasi dilakukan Satpol-PP didampingi TNI dan Polri. Sedangkan, untuk sanksi pencabutan izin usaha atau operasional dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.
@Sumber berita&foto, https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/plt-wali-kota-rahma-terbitkan-sembilan-poin-perwako-pedoman-perilaku-
(Redaksi).