PERSNEWS.INFO, MENYOROTI Prov. Kalteng. Minta Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto usut tuntas dugaan mafia tanah. Minarsih seorang warga kelahiran Desa Rahden, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mengungkapkan kekecewaannya terkait tanah hak kepemilikan keluarganya terancam.

Tidak melupakan beberapa waktu lalu Intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia, Kamis (18 Februari 2021).

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas”

Minta Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah
Foto tangkapan layar di https://www.kompas.tv/nasional/148033/ini-instruksi-tegas-kapolri-soal-mafia-tanah-berangus-dan-tak-ragu-tindak-tegas-bekingnya, oleh Ogi “Jhengghot”

Dalam mediasi yang digelar di Aula Anggawina Jagratara, Polres Barito Utara, pada hari Jumat (28/2/2025), Minarsih meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas praktik ‘mafia tanah’ yang menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah dan saling mengeklaim, Kepala Desa (Kades) terdahulu membuat surat tanah, dan Kades baru juga membuat surat tanah, maka saling mengakui kepemilikan tanah.

“Saya meminta di depan pimpinan rapat, Polsek Lahei dan yang mewakili Polres, agar bisa mengusut mafia tanah ini. Kami butuh keterbukaan, jangan ada yang ditutupi,” tegas Minarsih yang kini berdomisili di Kalimantan Timur.

Mediasi yang diprakarsai oleh Polres Barito Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti:

  • Sekretaris Tim PKS,
  • Camat Lahei,
  • Danramil,
  • Kapolsek Lahei,
  • Sejumlah kelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Baca Juga:  Dugaan Peserta Beri Dokumen Tidak Sesuai Fakta Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Di Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024
Minta Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah
Foto oleh Ramli (28/2).

Setelah mediasi, Minarsih kepada awak media menjelaskan tanah yang mereka miliki sah secara hukum, dengan bukti dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Desa mala terdahulu dan pengesahan Kepala Adat Burak, pada tahun 1982 silam surat keterangan keturunan.

Tanah tersebut, kata Dia, telah diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga Mereka. Namun, kini tanah yang telah lama dikuasai tersebut terancam diambil alih oleh pihak lain yang tidak berhak.

“Tanah ini milik Kami, dengan bukti yang sah dan jelas. Ini adalah warisan turun-temurun. Namun, sekarang ada pihak yang mengklaimnya secara sepihak. Kami merasa hak Kami terancam,” ungkap Minarsih sambil menunjukkan dokumen kepemilikan tanah.

Tak hanya itu, Minarsih juga mengungkapkan kekhawatirannya karena beberapa pihak telah mulai menduduki tanah tersebut tanpa izin, sedangkan menurut Dia pengeluaran surat tanahnya yang lebih tua dan pembukan lahan. Sebelum Ricy menjabat Kades, lebih dulu surat tanah keluarga besar Kami yang disahkan Kepala Desa terdahulu/Kepala Adat terdahulu.

“Kami juga tidak pernah ada transaksi atau menerima tali asih dari pihak PT NPR. Jika ingin klarifikasi, silakan langsung konfirmasi ke pihak PT NPR,” tegasnya.

Ricy Kepala desa Karendan di wilayah RT.02 daerah Sungai Putih, Kecamatan Lahei, yang juga menyampaikan hak kelola, dari kelumpok Mereka, dan secara tidak langgsung surat tanah Ricy yang tandatangan SKT sebagai Kepala desa di masa kepemimpinannya.

Baca Juga:  Menegosiasikan Kebijakan Tarif Perdagangan AS, Indonesia Tegaskan Komitmen Perdagangan Adil

Sementara itu, perwakilan manajemen PT NUSA PERDANA RESOURCES (NPR) Pak Rustam yang hadir dalam mediasi tersebut enggan memberikan komentar terkait pertanyaan yang diajukan oleh beberapa awak media.

Semua saling mengakui pemilik sah atas tanah tersebut, Pihak Kepolisian Barito Utara harus sesegera mungkin menindak aktor/dalang pembuat surat tanah yang bertumpang-tindih dan siapa saja yang terlibat.

(Redaksi/ Ramli )

Loading

error: Content is protected !!