PERSNEWS.INFO, NASIONAL – Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyoroti pernyataan tentang deforestasi versus pembangunan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melalui media sosial pribadinya, baru-baru ini. Menurut Suhardi, pernyataan Menteri Siti tersebut tidak seharusnya disampaikan karena posisi Menteri-LHK seharusnya bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.
“Pernyataan Ibu Menteri bahwa akibat pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia itu tidak bisa menghentikan emisi karbon dan deforestasi, saya kira itu pernyataan sesat. Karena hakikat proses pembangunan itu kan proses perubahan ke arah yang lebih baik, bukan membangun yang kita artikan merusak lingkungan,” jelas Suhardi kepada Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menduga pernyataan tersebut muncul karena ada suatu pesan di dalamnya yang menyalahkan pembangunan.
“Saya kira bukan karena pembangunan. (Kerusakan lingkungan) itu terjadi akibat kelalaian terhadap proses pemberian izin secara serampangan, yang tidak perhatikan hakekat lingkungan itu sendiri,” ujar Suhardi.
Selanjutnya, kerusakan lingkungan itu terjadi, menurut Suhardi, karena ketidakmampuan kementerian terkait dalam mengawasi para korporasi di dalam memanfaatkan izin secara resmi dalam bentuk IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
“Ketidakmampuan kita dalam menjaga kawasan yang dirambah inilah yang akhirnya mengakibatkan deforestasi,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Barat ini.
Sehingga, Suhardi meminta Menteri LHK agar tidak menyalahkan pembangunan sehingga terjadi kerusakan lingkungan. Tetapi, justru kinerja kementerian tersebut yang harus dievaluasi. Bahwa, tambahnya, pemerintah selama ini lebih mementingkan sisi ekonomi dibandingkan daya dukung lingkungan itu sendiri.
“Kepentingan ekonomi selama ini kita jauh lebih berpihak. Beginilah kalau Sumber Daya Alam selalu dilihat dari sisi ekonomi, maka eksploitasi tak akan terhenti,” ujar Suhardi.
Diketahui, pada 3 November 2021 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan dalam akun media sosial pribadinya, bahwa pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi. Sebab, menurutnya, menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
@Sumber Berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36005/t/Suhardi+Duka+Soroti+Pernyataan+Deforestasi+versus+Pembangunan+Menteri-LHK
(Redaksi)