Apakah Dana Covid-19 sebayak Rp.24 Milyaran digelontorkan untuk bantuan SPP sudah di konsultasi dengan Kejati Kepri?. Foto, sehttps://humas.kepriprov.go.id/isdianto-serahkan-bantuan-spp
PERSNEWS.INFO – Provinsi Kepri. Alokasi dana Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan bantuan pembebasan, keringanan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan bantuan pendanaan penyelenggaraan pendidikan Negeri dan Swasta pada SMAN, MAN, SMK, SLB se-Provinsi Kepri patut di telaah (Penyelidikan/Pemeriksaan) kembali.

Adapun kepatutan agar di telaah kembali sesuai asas: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Sistem Pendanaan Pendidikan.

Acuan aturannya :
  • Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BAB II, Kewajiban Dan Larangan, Bagian Kesatu, Kewajiban, Pasal 3 Setiap PNS wajib : 4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  • Instruksi mendagri No.1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Peemerintah Daerah
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu)
  • PERMENDIKBUD Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Juknis Dana BOS 2020
Sesuai yang di lansir tertanggal  27 Mei 2020 dari situs web resmi  humas.kepriprov.go.id, berikut petikannya:

Plt. Gubernur Kepri, H. Isdianto: dengan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) maka pemberian bantuan sosial Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) Ini termasuk pada Diktum Ketiga yakni Penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi.

Sekdaprov. Kepri, H. T. S. Arif Fadillah: Atas dasar instruksi dan SKB dari Kementerian juga SK Gubernur serta konsultasi antara Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), pemberian bantuan bertujuan agar penyelenggaraan pendidikan jenjang menengah atas sederajat dapat berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19.

Sesuai yang di lansir tertanggal  26 Mei 2020 dari situs web resmi  kepriprov.go.id, berikut petikannya:

Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Kepri, H. TS Arif Fadillah mengatakan bahwa bantuan SPP ini diberikan penyedia jaringan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Provinsi Kepri khususnya pada bidang pendidikan.

Plt. Gubernur Provinsi KepriH. Isdianto mengatakan bahwa pemberian bantuan SPP ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi Kepri untuk membantu mengurangi beban orang tua siswa yang terdampak Covid-19.

Berasas berkeadilan dengan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada Pasal 52 :
“Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d WAJIB MEMENUHI ketentuan sebagai berikut: huruf a sampai huruf m. Tertulis di huruf e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis
Sebagai Pemerintahan ketaatan dan melaksanakan Perundangan dan Peraturan yang berlaku, jika Pemprov. Kepri menilik dari amanat PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tersebut, tidak menggelontorkan dana Covid‘ yang untuk bantuan satuan pendidikan di Negeri dan Swasta tersebut 2 bulan (April dan Mei) dengan total Rp.24.844.612.000 (Dua Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah). Dengan ‘Kewenangan‘ yang diberikan oleh amanat PP Nomor 48 Tahun 2008 tersebut Bapak H. Isdianto sebagai Plt. Gubernur Kepri dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri jika “peduli akan kesusahan” cukup hanya buat ‘perintah’ seperti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK) dan sebagainya, supaya Kepala Sekolah di Sekolah Negeri dan Swasta tersebut Tidak Boleh memungut SPP seluruh Siswa/i baik Orang Tua atau Walinya memang tidak mampu dan yang karena terdampak pandemi Covid-19 (tanpa melihat embel-embel kriteria Siswa/i penerima). Sehingga Uang Negara Puluhan Milyar Rupiah tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 yang lebih esensia sesuai apa yang diamantkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dana Covifld-19 dari Uang Negara itu untuk memenuhi akan kebutuhan yang meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, seperti untuk:
  • penangan kesehatan,
  • penguatan ekonomi sektor UMKM, dan
  • bantuan sosial (bansos)
Melihat adanya yang perlu di pertanyakan terkait penggelontoran dana Puluhan Milyar terebut, awak media ini lakukan pulbaket kepada pihak lainnya. Data sebanyak 36.496 Peserta Didik yang tidak mampu didukung SKTM diterima oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri dari setiap sekolah hanya dalam tempo 3 (tiga) hari kerja (hari libur Idul Fitri 1441H tidak di hitung)?. Perlu diketahui bahwa Disdik Kepri mengeluarkan surat perihal Permintaan Data Siswa Kurang Mampu dengan 10 macam kategori (persyaratan), surat ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta Se-Provinsi Kepri tertanggal 20 Mei 2020, dan batas pengumpulan data melalui E-mail pada Tanggal 26 Mei 2020. Oleh sebab itu, kegiatan ‘aneh’ karena dengan waktu yang sesingkat itu dengan pengurusannya mulai dari RT lalu Lurah dan seterusnya bisa memperoleh ‘data’ ribuan siswa/i tidak mampu calon penerima bantuan itu di duga indikasi rekayasa. Mungkinkah masyarakat (36.496 Peserta Didik) surat SKTM bisa selesai tempo ’2 Hari’ yang pengurusannya harus dari tingkat RT dan pada waktu mau suasana Lebaran?. Melakukan “Rapat” bersama Para Dewan Terhormat Komisi IV (Bidang Pendidikan Dan Kesejahteraan), dan juga berkonsultasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sangatlah bermanfaat, tentang  perihal menggelontorkan Puluhan Milyar Rupiah. ‘Halo’ Inspektorat Provinsi Kepri dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, apakah benar tentang sudah ‘Konsultasi‘ tersebut?. Awak media ini beranjak ke Anggota DPRD Provinsi Kepri di Komisi IV, untuk wawancara tentang apa saja sih hal yang menjadi ‘point’ keterkaitan fungsi penganggaran (Budgeting) Dewan dengan Pemprov menggelontorkan Dana Covid-19 Puluhan Milyar Rupiah tersebut.
Ini adalah Dewan yang terhormat Bapak Ir. Wirya Putra walaupun dalam keadaan kurang sehat tetap menerima insan pers. Ada sih yang hanya jago hindar dan ngeles. Foto dokumentasi PERSNEWS.INFO
Menghidar. Ririn Warsiti (Partai Gerindra, Dapil Kepri 6) Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, ketika izin wawancara melalui ‘Whatsapp’ tidak jawab. Lalu pada hari Jumat, (29/05) di ruang Komisi IV untuk di wawancara, melalui Staff, Ririn mengatakan “Ke Ketua Komisi IV atau Sekretaris Komisi IV saja”. Ketua Komisi IV pada waktu itu tidak ada, lalu Sekretaris Komisi IV Ir. Wirya Putra Sar Silalahi (dari Partai besutan Suraya Paloh ini, Dapil Kepri 4) mengesankan sebagai Anggota Dewan yang Terhormat karena terbuka kepada Insan Pers. Tapi, kondisi Beliau terlihat kurang sehat. Ngeles. Beranjak ke ruang Ketua Dewan Jumaga Nadeak, SH. (Partai PDIP, Dapil Kepri 5melalui Staffnya izin wawancara. Dan saat menunggu Jumaga Nadeak, SH., terlihat Ir. Wirya masuk ke ruangan Ketua Dewan tersebut. Setelah sekitar 1 Jam tunggu, Jumaga Nadeak keluar ruangannya (menuju mobilnya). Awak media ini pun menanyakan apakah bisa wawancara. “Saya buru-buru, ada rapat di Batam”, ucapnya. (Redaksi).

Loading