Adapun kepatutan agar di telaah kembali sesuai asas: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Sistem Pendanaan Pendidikan.
Acuan aturannya :- Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BAB II, Kewajiban Dan Larangan, Bagian Kesatu, Kewajiban, Pasal 3 Setiap PNS wajib : 4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
- Instruksi mendagri No.1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Peemerintah Daerah
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu)
- PERMENDIKBUD Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Juknis Dana BOS 2020
Sesuai yang di lansir tertanggal 26 Mei 2020 dari situs web resmi kepriprov.go.id, berikut petikannya:Plt. Gubernur Kepri, H. Isdianto: dengan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) maka pemberian bantuan sosial Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) Ini termasuk pada Diktum Ketiga yakni Penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi.
Sekdaprov. Kepri, H. T. S. Arif Fadillah: Atas dasar instruksi dan SKB dari Kementerian juga SK Gubernur serta konsultasi antara Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), pemberian bantuan bertujuan agar penyelenggaraan pendidikan jenjang menengah atas sederajat dapat berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19.
Berasas berkeadilan dengan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada Pasal 52 :Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Kepri, H. TS Arif Fadillah mengatakan bahwa bantuan SPP ini diberikan penyedia jaringan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Provinsi Kepri khususnya pada bidang pendidikan.
Plt. Gubernur Provinsi Kepri, H. Isdianto mengatakan bahwa pemberian bantuan SPP ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi Kepri untuk membantu mengurangi beban orang tua siswa yang terdampak Covid-19.
“Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d WAJIB MEMENUHI ketentuan sebagai berikut: huruf a sampai huruf m. Tertulis di huruf e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis“Sebagai Pemerintahan ketaatan dan melaksanakan Perundangan dan Peraturan yang berlaku, jika Pemprov. Kepri menilik dari amanat PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tersebut, tidak menggelontorkan ‘dana Covid‘ yang untuk bantuan satuan pendidikan di Negeri dan Swasta tersebut 2 bulan (April dan Mei) dengan total Rp.24.844.612.000 (Dua Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah). Dengan ‘Kewenangan‘ yang diberikan oleh amanat PP Nomor 48 Tahun 2008 tersebut Bapak H. Isdianto sebagai Plt. Gubernur Kepri dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri jika “peduli akan kesusahan” cukup hanya buat ‘perintah’ seperti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK) dan sebagainya, supaya Kepala Sekolah di Sekolah Negeri dan Swasta tersebut Tidak Boleh memungut SPP seluruh Siswa/i baik Orang Tua atau Walinya memang tidak mampu dan yang karena terdampak pandemi Covid-19 (tanpa melihat embel-embel kriteria Siswa/i penerima). Sehingga Uang Negara Puluhan Milyar Rupiah tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 yang lebih esensia sesuai apa yang diamantkan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dana Covifld-19 dari Uang Negara itu untuk memenuhi akan kebutuhan yang meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, seperti untuk:
- penangan kesehatan,
- penguatan ekonomi sektor UMKM, dan
- bantuan sosial (bansos)