Mencari PAD Kepri dari Labuh Jangkar. lustrasi gambar dokumentasi PERSNEWS.INFO

PERSNEWS.INFO Provinsi Kepri. Dipastikan tidak masuk kawasan FTZ. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengikuti rapat koordinasi pembahasan lanjutan area labuh jangkar serta usulan dua lokasi baru labuh jangkar di Kepri, Kamis (9/7) di Rupatama lantai 4, Dompak, Tanjungpinang.

Rapat ini dipimpin oleh Safri Burhanuddin selaku Deputi Bidang Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI. Turut hadir dalam rapat ini:

  • Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo dan
  • Staf Ahli Menteri Perhubungan Marsetio.

Tujuan dari pembahasan ini sendiri adalah untuk mewujudkan kawasan labuh jangkar yang strategis, berdaya saing, aman, nyaman, memenuhi kebutuhan pengguna, berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah, serta berwawasan lingkungan hidup.

Adapun dua kawasan tambahan area labuh jangkar yang diusulkan adalah:

  1. Kabil
  2. Tanjung Berakit

Usulan ini dinilai sudah sesuai dengan PM 51 tahun 2015 jo PM 146 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Dalam kesempatan ini, Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah berterimakasih kepada Kementerian Perhubungan dan jajarannya yang begitu intens memberikan perhatian kepada Kepri.

Terimakasih kepada pemerintah pusat, atas perhatiannya yang luar biasa terhadap Kepri. Kedepannya kami harap rapat ini membawa dampak positif bagi Pemprov Kepri kedepannya. Sehingga kami tidak hanya dilibatkan diatas kertas saja, tapi realisasinya juga kita harap sama dengan apa yang diputuskan. Baik masalah kewenangan pengelolaan dan sebagainya,” kata Arif.

Arif dalam kesempatan ini didampingi Kadis Perhubungan. Memastikan jika baik Kabil maupun Tanjung Berakit berada diluar kawasan free trade zone (FTZ).

Menanggapi hal ini, Deputi Kemenhub RI Safri Burhanuddin memastikan rapat ini akan clear semuanya. Baik soal bagi hasil, berapa nantinya yang akan masuk ke pusat dan ke daerah. Sehingga tidak menimbulkan polemik baru bagi para generasi berikutnya.

Tujuan rapat ini agar jelas. Berapa masuk ke kepri, ke pusat dan sebagainya. Kepri ikut dapat dan ikut memutuskan nantinya. Sehingga semuanya clear,” kata Syafruddin.

Adapun syarat pengajuan wilayah labuh jangkar diantaranya adalah sudah sesuai dengan rencana zonasi wilayah perairan dan memenuhi sarat keamanan perairan.

Sedangkan dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • peta lokasi perairan,
  • rekomendasi Pemda,
  • rekomendasi keselamatan pelayaran,
  • berita acara peninjauan lokasi,
  • amdal dan studi kelayakan.

Menyangkut syarat dan dokumen, Syafri meminta agar jika masih belum lengkap agar segera dilengkapi. Termasuk soal Amdal Tanjung Berakit.

@Sumber berita, https://humas.kepriprov.go.id/kabil-dan-tanjung-berakit-masuk-usulan-baru-area-labuh-jangkar

(Redaksi).

Loading