Dengan sesuai berasas Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi maka Perusahaan PT. Pers News Info membuat situs web berita harian siber yaitu www.persnews.info.
Kepada wartawan dan staf perusahaan di PT. Pers News Info harus menjunjung tinggi moral/etika profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai Pers Nasional dengan menjaga integritas, independensi, serta profesionalisme sebagai penggiat jurnalislitik. Atas dasar itu, PT. Pers News Info mempunyai Kode Etik Internal Perusahaan, sebagai berikut:
- Bersikap mengikuti Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalitik dan Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Bersikap menjunjung tinggi berperikemanusiaan, menghargai keanekaragaman sikap ataupun pandangan dalam masyarakat.
- Bersikap Nasionalis, menjaga Bhineka Tunggal Ika, dan dilarang konflik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
- Bertanggung jawab dalam pemberitaan dengan akurat, berimbang, melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan atau konfirmasi, berdasarkan kebenaran data dan atau fakta serta menjaga kerahasiaannya.
- Dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan kartu identitas diri, yaitu kartu pers untuk wartawan www.persnews.info dan kartu pekerja perusahaan untuk yang bukan wartawan.
- Tidak boleh menyalahgunakan profesinya, dan dilarang meminta atau mengancam dengan pemberitaan agar diberikan uang atau barang apapun dari narasumber, dan sebagainya.
- Menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal; informasi latar belakang, “off the record”, identitas yang harus dirahasiakan, dan narasumber ‘anonim’.
- Mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.
- Menggunakan ‘nama samaran’ atau ‘inisial’ identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
- Melayani Hak Jawab dari seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan, Hak koreksi dari setiap orang untuk membetulkan pemberitaan, Ralat dari setiap orang untuk memperbaiki jika ada kekeliruan dalam pemberitaan.
- Mekanisme Ralat, Hak koreksi, dan Hak jawab akan dilakukan sebagaimana di atur dalam Pedoman Media Siber. Permintaan untuk ralat, hak koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.persnews.info dapat dilakukan melalui nomor kontak/WA : 085767309993 atau melalui surat elektronik: persindonesianews@gmail.com dengan menuliskan subyek: HAK JAWAB atau HAK KOREKSI atau RALAT. Pemohon melampirkan identitas diri dengan jelas, melampirkan data sanggahan dan menyebutkan bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud. Dan Redaksi www.persnews.info dengan melalui berbagai pertimbangan, akan melakukan sesuai permintaan pemohon.
- Persnews.info melakukan meralat, memperbaiki atau mencabut pemberitaan segera setelah kekeliruan itu diketahui, dan akan disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Wartawan www.persnews.info dalam mengutip berita atau foto berkewajiban menyebutkan sumber asli berita atau foto yang dikutip tersebut.
- PT. Pers News Info dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepri.
- PT. Pers News Info dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.
Tertanda,
Partogi Angkola Pakpahan, ST
Direktur PT. Pers News Info