Kebijakan Privasi (Privacy Policy) www.persnews.info

Berita harian siber (Online) www.persnews.info merupakan suatu produk berita siber milik PT. Pers News Info. Kebijakan Privasi ini di buat dan untuk pemberitaan www.persnews.info yang bertujuan untuj membantu Para Pembaca (Publik) memahami informasi yang kami kumpul, alasan kami mengumpulkan, cara memperbarui, mengelola, edit dan menghapus informasi yang kami dapat tersebut. Sehingga menyuguhkan berita yang menjadi produk berita siber Kami (Kegiatan jurnalistik Kami).

Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Masyarakat (Publik) baik sebagai Pembaca atau Pemberi Informasi yang telah percaya kepada www.persnews.info menjadi sumber informasi pengetahuan dan sarana publikasi. Dengan kegiatan mencari dan menyusun materi informasi mulai dari peliputan (pengumpulan bahan dan keterangan/Pulbaket) dan penulisan oleh awak media/reporter sampai ke penyuntingan dan menyampaikannya kepada publik (memublikasikan) oleh redaktur harus Wajib sesuai berdasarkan aturan seluruh Perundangan dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Adapun Perundangan yang kami khususkan (Fokus), yaitu :

PERTAMA.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;

– “Turut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”, Pembukaan (Preambule)

  • -Pasal 28D, di Ayat:
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Pasal 28E, di Ayat
    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. ** ).
  • Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
  • Pasal 28G, di Ayat
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
  • Pasal 28H, di Ayat
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
    (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
    (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang￾wenang oleh siapa pun. **)
  • Pasal 28I, di Ayat
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
    (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
    (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
    (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **).
  • Pasal 28J, di Ayat
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
  • Pasal 29, di Ayat
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 30, di Ayat
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
    (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)

Dengan itu kami :

  • MENOLAK menerima/mendapatkan dan memberitakan informasi yang berisi mengandung; Hoaks, prasangka dan kebencian terkait dengan SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar golongan), fitnah, sadis, cabul / kesusilaan, menganjurkan tindakan kekerasan, diskriminatif atas dasar perbedaaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani, merusak masa depan anak, pengalaman traumatik korban, dll.
  • MENOLAK menerima/mendapatkan dan memberitakan informasi yang isi nya mengandung ; Provokasi dan Merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Pencemaran Lambang Negara, Melemahkan Pertahanan Negara, dan sebagainya.
  • dan MENOLAK menerima/mendapatkan dan memberitakan informasi yang berisi mengandung bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan yang ditetapkan Dewan Pers.

KEDUA.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS:

  • Pasal 1, di Ayat (1) dan (2)
    Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
    (1). Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
    (2). Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  • Pasal 2
    Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  • Pasal 3, di Ayat
    (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
    (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
  • Pasal 4, di Ayat
    (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
    (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
    (3) Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.
  • Pasal 5, di Ayat
    (1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
    (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
    (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
  • Pasal 6, di Huruf
    Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
    a. Memenuhi Hak Masyarakat untuk mengetahui;
    b. Menegakkan nilai-nilai Dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya Supremasi Hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
    c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
    d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
    e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
  • Pasal 18, di Ayat
    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dengan itu kami :

  • Menerima/mendapatkan dan memberitakan informasi yang isi nya mengandung untuk kepentingan masyarakat banyak, menegakkan Perundangan/Peraturan/Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • Menerima/mendapatkan dan memberitakan informasi yang isi nya mengandung untuk mengungkap kebenaran, berkeadilan dan Hak Asasi Manusia.
  • Menerima/mendapatkan dan memberitakan informasi yang isi nya mengandung untuk kebaikan, dan sebagainya.
    Masyarakat yang mempercayakan informasinya kepada kami dan memberikan akses berinteraksi, berkontribusi di dalam layanan yang telah ditampilkan di Portal Berita www.persnews.info dan segala informasi yang kami dapatkan akan kami kumpulkan dan atau kami telaah kembali atau memverifikasi kembali kebenaran informasi tersebut atau melakukan investigasi lagi, sehingga kami memperbarui, mengelola, mengedit dan atau menghapus informasi yang diberikan kepada kami.

Informasi dari Masyarakat yang telah memberikan informasi bahan keterangan dan atau data, Kami WAJIB selalu menjaganya (Kecuali sudah dapat izin darinya).

 

Hormat Saya,

 

Partogi Angkola Pakpahan, ST

(Pemimpin Redaksi)

 

Tata cara Berkomentar di www.persnews.info

Berita harian siber www.persnews.info menyuguhkan pemberitaan yang akurat tebar siar dengan prisip anti hoaks dan kami pertanggungjawaban itu. Dan juga kami akan selalu terbuka dengan komentar, saran dan kritikan yang menggunakan tatanan bahasa yang sopan, ini sebagai wujud kami menjunjung tinggi kebebasan beribicara/berpendapat, karena Indonesia adalah Negara demokrasi.

Kepada pengunjung situs web (Pembaca) Kami jika ada yang berkomentar dengan gambar porno, berkata cabul, caci maki, atau dengan sewenang-wenang menuduh yang telah kami publikasi adalah bohong atau hoaks, maka kami akan menindaklanjuti ke aparat hukum.

Loading