PERSNEWS.INFO – Pendidikan. Era Globalisasi yang serba dunia maya (Online/Cyber) mau gak mau semua orang di tuntut harus mengerti perihal ilmu pengetahuan teknologi (Iptek) ini. mulai dari mendaftarkan anak sekolah sampai menjalankan berbisnis bisa lakukan di mana saja dan kapan saja. Nah, pertanyaannya kenapa dan bagaimana bisa muncul suatu tampilan ketika kita klik di peramban web ?. Jangan mau jadi orang gagap teknologi (Gaptek), baca berikut ini.
Ketika berselancar di dunia sudah pasti menggunakan yang namanya peramban web, contoh diantaranya: google, mozilla firefox, opera, internet explorer, dan sebagainya, yang semuanya dapat digunakan secara gratis. Jika di TV, peramban ini ibaratnya remote TV yang berfungsi untuk memilih Channel yang ada di TV.
Lalu muncul sebuah tampilan (situs web/website) ketika klik di peramban web tersebut. Tampilan ini bisa dimiliki oleh siapa saja, mulai dari milik pribadi, organisasi, perusahaan sampai pemerintahan. Memiliki/membuat ini mengeluarkan Uang berbayar (bisa berbulan atau bertahun) untuk hosting, server dan domain.
Hosting
Dalam dunia maya website diumpamakan mau buat/membangun rumah. Buat rumah harus ada tanah/lahan, sehingga harus di cari dulu lahan/tanah untuk buat rumah itu di sebut Hosting lahan untuk website nantinya.
Hosting adalah tempat untuk menyimpan data-data yang ada di website tersebut (menyimpan bermacam gambar, video, tulisan, dan sebagainya). Tampilan yang muncul di setiap situs web yang di klik adalah data-data yang di simpan di website itu. Tanpa hosting, data-data yang ada di website itu tidak akan bisa muncul sehingga website tidak bisa diakses/dilihat siapapun. Karena data-data website tidak punya tempat penyimpanan.
Hosting ditempatkan dalam sebuah server. Meski sama-sama menampung data, hosting dengan server memiliki perbedaan fungsi. Hosting ada beberapa jenis, antara lain:
- Shared hosting
- Cloud hosting
- Dedicated hosting
- VPS hosting
Dalam penggunaan Hosting juga bisa di bagi, yaitu:
- Ada satu hosting yang digunakan untuk satu website.
- Ada satu hosting yang bisa digunakan beramai-ramai.
- Ada juga satu hosting yang bisa digunakan beramai-ramai tapi tetap milik sendiri.
Shared hosting merupakan jenis hosting dengan harga terjangkau, karena hosting tersebut digunakan oleh beberapa website sekaligus. Di shared hosting hanya bisa menyewa tempat saja, tanpa bisa diatur konfigurasinya. Artinya, hosting tersebut berada pada server yang juga digunakan oleh orang lain sehingga efeknya kecepatan di website dipergunakan juga di pengguna lainnya.
Cloud hosting bisa dikatakan hosting yang elegan. Yaitu hosting yang disimpan pada server dan terhubung melalui cloud berbasis internet. Artinya, jumlah server dapat digunakan bisa lebih dari satu server. Jarang down adalah keunggulan yang terjadi ketika ada permasalahan, karena server virtual lain yang terhubung dengan internet dapat menjadi cadangan sementara hingga masalah tuntas (server yang lain masih bisa menghidupkan website).
Dedicated hosting bisa dikatakan keterbalikan dari shared hosting. Dijelaskan tadi bahwa shared hosting adalah hosting satu dipakai untuk beramai-ramai, dan dedicated hosting adalah hosting satu di pakai untuk satu saja (eksklusif). Ibaratnya buat rumah tidak beli di developer/perumahan, tapi di lahan milik sendiri sehingga bisa sesuka hati mengatur. Karena eksklusif, hosting jenis merogoh uang yang lebih besar dari shared hosting. Biasanya website perusahaan besar atau pemerintah memakai hosting jenis ini.
VPS hosting adalah solusi bagi orang yang mau punya hosting pribadi namun tidak mengeluarkan uang seperti dedicated hosting. Bisa dikatakan bahwa VPS hosting itu di antara shared hosting dan dedicated hosting. Kalau diibaratkan, VPS hosting itu seperti memiliki rumah apartemen, tidak perlu membeli semua apartemen yang ada di gedung tersebut, cukup satu apartemen saja, namun tetap terlihat tinggalnya di gedung. Di VPS hosting untuk mengatur pembagian sumber daya yang ada bisa dilakukan sendiri sesuai dengan kebutuhan website. jadi jika mau memiliki VPS hosting harus mengerti benar bagaimana memakai VPS hosting ini, jika tidak mengerti maka akan banyak pekerjaan yang memusingkan, tapi sebaliknya jika mengerti maka akan sangat memuaskan. Dan bisa juga pindah (mograsi) jika dulu situs web memakai shared hosting, lalu mau berpindah ke VPS Hosting.
SERVER
Server merupakan sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam suatu jaringan komputer. Prosesor bersifat scalable dan RAM yang besar serta dilengkapi dengan sistem operasi khusus yang disebut sebagai sistem operasi jaringan inilah yang mendukung server. Artinya, server itu punya Hard disk, RAM hingga Prosesor, yang bentuk dan ukurannya disesuaikan untuk di simpan yang disebut di rack server. Sehingga server berfungsi dalam menjalankan fungsi perangkat lunak yang mengontrol akses untuk masuk ke dalam jaringan dan sumber daya terdapat di dalamnya. Server harus selalu di simpan pada data center yang di dukung oleh fasilitas lengkap agar mesin server dapat bekerja optimal saat diakses dari manapun di dunia ini dan tidak mudah rusak sehingga dapat bertahan lama.
Jenis/contoh server, diantaranya :
- Mail server, berfungsi ketika menyimpan surat elektronik dan menangani berbagai permintaan klien.
- News server, mendistribusikan berbagai macam berita melalui jaringan berita.
- Web server, berfungsi untuk menyimpan konten pada website dan berkomunikasi menggunakan HTTP.
- Proxy server, membatasi permintaan data, kinerja koneksi, dan berbagi file antar server dan klien di luar jaringan serta sebagai gerbang antara jaringan lokal dan jaringan luar.
- Virtual server, sejumlah server fisik dibuat seolah-olah seperti menjadi beberapa server.
- Audio dan video server, berfungsi untuk menyimpan fitur multimedia sebuah website.
- FTP server, mengatur transfer data dalam sebuah jaringan.
- Aplikasi server: mengolah perintah yang diberikan oleh klien dan menghubungkan dengan data base.
- Telnet server, mengatur komputer dengan cara melakukan login dan logout pada komputer host.
Sever dapat berfungsi seperti :
- Bertanggung jawab mengatur Traffic data.
- Hak akses ke dalam sebuah jaringan diatur sehingga tidak semua klien mampu mengakses data yang terdapat di dalam komputer server.
- Melakukan pelayanan serta bertanggung jawab terkait permintaan data dari komputer klien.
- Menyimpan berbagai file dan data untuk dapat diakses bersama-sama menggunakan protokol FTP.
- Komputer klien dilindungi dengan cara pemasangan firewall atau anti malware di komputer klien.
Server bekerja dengan cara memenuhi permintaan klien, misalnya mengelik (akses) situs web di pramban web, laptop/komputer/hp yang digunakan itu bertindak sebagai komputer klien, meminta informasi website kepada web server, lalu web server kemudian akan mengirimkan informasi/data berupa isi situs web ke lapto/komputer/hp sesuai permintaan sehingga isi halaman website bisa diakses. Artinya, Server akan bekerja ketika ada permintaan dari klien. Klien yang dimaksud adalah ketika akses internet melalui browser yang juga harus di peramban web seperti google, mozilla firefox, opera, internet explorer, dan sebagainya. Setelah itu, server akan mengirimkan informasi ke perangkatmu sesuai situs web yang di cari.
Domain
Domain pada situs web ibaratnya adalah Alamat rumah yang di buat, sudah pasti dimanapun sebuah rumah di buat harus ada alamatnya, menggantikan “letak geografis” rumah yang dalam konteks ini menggantikan alamat IP (IP address). Jadi, domain itu nama yang sudah ditentukan dan diatur oleh sebuah badan pengelola nama domain. Saat ini sangat banyak nama domain yang ada di setiap Negara. Domain “Dot (.) Com” adalah domain yang umum banyak digunakan/dipakai oleh pemilik situs web, karena warga negara manapun bisa menggunakan domain ini. Menurut sejarah domain dunia yang dikemukakan oleh Verisign, tahun 1985 nama domain hanya ada 6 di seluruh dunia.
Domain ada tersedia dari yang gratis sampai dengan harga yang mahal. Domain gratis bisanya ada yang tersedia gratis di beberapa tahun saja dan ada yang gratis selamanya (tergantung promo). Menyewa domain pertahun berarti setiap tahun harus memperbarui izin (bayar) menggunakan nama domain yang digunakan, jika lupa atau tidak di bayar sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan maka situs web yang dimiliki tidak akan bisa tampil. Pada domain yang gratis sewa nama domain seumur hidup, tetap juga pemilik situs web harus ada pemberitahuan bahwa domain itu dulunya adalah yang gratisan, jika tidak diberitahukan maka si penjual (penyedia hosting) akan memasukan domain jadi berbayar.
Menurut refrensi yang didapati sejarah berdirinya Domain “.com” pada tahun 1985, sebuah produsen bergerak di bidang komputer yaitu Massachusetts mendaftar domain dengan nama Symbolics “.com” di Domain “.com” Sebagai domain pertama kali yang berdiri pada tanggal 15 Maret 1985 dan menjadikan Symbolics sebagai domain pertama di dunia. Domain ini bertahan selama 25 tahun, sampai akhirnya di beli oleh XF.com tahun 2009.
Di era tahun 1995 adalah awal masa dimana siapapun yang ingin memiliki nama domain dikenakan pembayaran pendaftaran. sampai ‘National Science Foundation’ diberikan kewewenangan sebagai konsultan teknologi tentang biaya pendaftaran di Network Solution. Pada Tahun 1998 Domain Name System (DNS) dan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) Privatisasi di masa Presiden Clinton dari departemen perdagangan yang mengeluarkan privatisasi domain atau DNS (Domain Name System) dan dikuasai oleh Amerika Serikat. Lalu, tahun 2003 domain masuk dalam undang-undang PROTECT, dimana terdapat hukuman bagi mereka yang membuat domain sebagai penipuan. Selain itu ada juga bagi domain pemancing pengguna internet masuk dalam situs pornografi tanpa mereka sadari atau secara paksa, dan ada 2 domain yang pertama kali terkena hukuman dari undang-undang tersebut. Jadi, Domain “.com” di kenal dengan domain internasional di kelola oleh sebuah lembaga penyedia domain internasional yang bernama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
Domain Internet dapat di bagi jadi beberapa tingkatan (level), yaitu:
- Top Level Domain (TLD)
- Second Level Domain
- Third Level Domain
Di Top Level Domain (TLD) dapat dibagi jadi dua jenis yaitu:
- Generic Top Level Domain, disingkat gTLD (misalnya: .com, .net, .org,)
- Country Code Top Level Domain, disingkat ccTLD (misalnya: .id, .sg, .uk)
Setiap Negara punya domain khusus, dan ada di beberapa Negara mengizinkan warga negara lainnya menggunakan domain negaranya secara bebas. Lembaga Internasional yang mengatur dan mengeluarkan domain Negara tersebut adalah Internet Assign Numbers Authority (IANA).
Di Negara Indonesia persoalan domain juga ada aturannya, sebagai warga negara Indonesia wajib mengetahui domain apa saja yang legal/resmi dari Indonesia. Yang diberikan Hak/kewenangan mengatur domain di Indonesia adalah Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). PANDI adalah organisasi nirlaba yang melakukan pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) dan domain-domain tingkat dua di bawahnya. PANDI dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI. Pada 16 September 2014, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, No.806 Tahun 2014 yang menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. PANDI Sebagai Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
Domain yang dikeluarkan oleh pengelola domain Indonesia atau PANDI adalah domain yang memang khusus diciptakan dan ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki website. Domain .ID hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia saja. Pemilik website yang dikeluarkan oleh PANDI tidak bisa semena-menanya, ada persyaratan dan aturan tertentu yang harus diikuti.
Ada beberapa domain resmi “ID” yang di keluarkan oleh PANDI, ada 11 Domain, diantaranya:
- Domain “.id”, domain paling populer di Indonesia, dikelola oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi Indonesia sejak 1 September 2005. Cara mendaftarkan domain “.id” adalah cukup melampirkan salinan KTP Indonesia untuk individu dan ditambah dengan dokumen legalitas untuk pengguna institusi. Domain .id dapat digunakan oleh setiap individu maupun organisasi. Contoh website yang menggunakan doamin “.id” adalah “pandi.id” yang mengelola nama domain internet di Indonesia.
- Domain “biz.id”, domain yang diciptakan untuk menjalankan bisnis usaha, baik yang sudah maupun belum memiliki legalitas sebagai badan hukum. Nama domain biz.id diutamakan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk mendaftarkan domain ini diperlukan salinan KTP Indonesia dan NPWP pribadi atau perusahaan. Contoh website yang menggunakan domain biz.id adalah salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi.
- Domain “co.id” merupakan nama domain untuk Perusahaan yang telah memiliki legalitas sebagai Badan Usaha sesuai peraturan/hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk memiliki domain “co.id” harus melampirkan salinan KTP Indonesia (KTP Pemilik Perusahaan) dan Dokumen legalitas Perusahaannya/surat bukti kepemilikan merek badan usahanya. Contoh situs web domain “.co.id” adalah www.intinews.co.id
- Domain “mil.id”, domain khusus Tentara Nasional Indonesia (TNI). Untuk mendaftarkan domain ini, diperlukan salinan KTP Indonesia dan surat permohonan dari pimpinan instansi militer terkait yang mengajukan, dan surat kuasa. Contoh website dengan domain ini adalah tniad.mil.id, kopassus.mil.id, dll.
- Domain “or.id”, domain untuk organsasi/lsm. Untuk mendaftar doamin ini diperlukan salinan KTP Indonesia dan dokumen legalitas. Namun bagi organisasi yang belum berbadan hukum dapat menggunakan SK internal organisasi sebagai pengganti dokumen legalitas.
- Domain “sch.id”, domain lembaga pendidikan formal : tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) samapai Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) atau pendidikan non-formal yang disahkan oleh SKPD di wilayahnya masing-masing. Cara mendaftarkan diperlukan KTP Indonesia, surat permohonan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga, dan surat kuasa.
- Domain “ac.id”, domain untuk Institusi Pendidikan Perguruan Tinggi (Kampus) yang terdaftar di Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Agama, atau Kementrian lain yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin pendidikan setingkat perguruan tinggi. Untuk mendaftarkan domain ini diperlukan salinan KTP Indonesia dan dokumen legalitas berupa SK Kementrian terkait Pendirian Lembaga, SK Rektor, dan surat kuasa pimpinan lembaga. Banyak contoh website yang menggunakan domain ini, seperti: unsada.ac.id , ui.ac.id, unpad.ac.id, dll.
- Domain “go.id” dan “desa.id”, domain khusus bagi instansi atau lembaga pemerintah sipil dan desa. Syarat untuk mendaftarkan domain ini adalah dengan mengunjungi domain.go.id yang dikelola langsung oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi. Contoh domain go.id seperti Domain Pemerintah Provinsi Kepri kepriprov.go.id
- Domain “web.id”, domain digunakan oleh indovidu atau institusi apapun di Indonesia. Untuk mendaftarkan domain ini diperlukan salinan KTP Indonesia saja. Contoh domain “web.id” seperti pusat informasi lowongan kerja di Indonesia.
Jangan mengemis, ayo semangat selalu berusaha karena Tuhan tidak akan pernah menutup rezeki. Dalam usaha utamakan selalu menjaga kepercayaan (Business Trust).
Semoga bermanfaat.
(Redaksi).