PERSNEWS.INFO – Pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 bagi siswa-siswi jenjang TK, SD, SMP.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan secara online atau PPDB From Home.

“Jadwal, cara pendaftaran, dan alur PPDB sudah ditetapkan untuk TK, SD, dan SMP. Untuk melakukan pendaftaran hingga lihat hasil pengumuman bisa diakses di www.tanjungpinang.siap-ppdb.com,” ucap Atma.

Menurut Atma, PPDB dengan sistem form home dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Ini juga, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Jadi, proses pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet,” pungkas dia.

Atma menjelaskan, pendaftaran PPDB online mulai dibuka pada 29 Juni hingga 7 Juli dan dapat dilakukan selama 24 jam. Sementara pengumuman penerimaan yakni 8 Juli 2020.

Pendaftaran secara daring ini, dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu:

  • Khusus siswa/i SMP untuk jalur prestasi pada 29 – 30 Juni 2020.
  • Sedangkan, jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua dilaksanakan 1-7 Juli 2020.

Atma menjelaskan Empat jalur itu memiliki kuota, yaitu:

  1. zonasi 75%,
  2. prestasi 5%,
  3. afirmasi 15%, dan
  4. perpindahan tugas orangtua/wali 5%

Untuk jalur afirmasi, Atma menyebutkan diprioritaskan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Syaratnya harus ada bukti keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), atau sejenisnya.

“Bukti itu harus di unggah, supaya kita tahu bahwa calon peserta didik tersebut memang kurang mampu atau tidak,” kata dia.

Selain itu, lanjut Atma, khusus jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, seperti prestasi akademik, harus memiliki nilai SD nya minimal 87 dan non akedemik dibuktikan dengan sertifikat dan piagam prestasi yang dimiliki calon peserta didik.

“Intinya harus didukung bukti dokumen prestasi dari calon peserta didik,” ujar dia.

@Sumber berita&foto, https://www.tanjungpinangkota.go.id/berita/catat-jadwal-ppdb-online-tk-sd-dan-smp-

(Redaksi)

Loading