PERSNEWS.INFO – Kota Tanjungpinang. seragam sekolah 2020 bagaikan ‘bola panas’ tahun ajaran pendaftaran murid baru yang sebentar lagi akan dilaksanakan, khususnya tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah PERTAMA (SMP) di kota Tanjungpinang.
Program Gratis baju sekolah yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 oleh Pemko Tanjungpinang sudah pasti dijalankan kembali tahun ajaran 2020 ini. Namun, akankah terulang lagi pengalaman buruk seperti tahun sebelum’nya?.
Pengalaman permasalahan kasus terjadi di tahun 2019 tentu saja tidak diinginkan terjadi kembali. Karena ‘pengalaman itu’ guru yang berharga bagi mereka yang mengalaminya.
Paket seragam sekolah siswa/i baru tahun 2020 ini sudah mulai ditenderkan baik tingkat SD maupun SMP untuk beberapa item saja yang sedang ditenderkan, antara lain;
- Sepatu sekolah & kaos kaki.
- Tas sekolah,
- Buku
- Baju Olahraga.
Dan item yang lain seperti: baju melayu, seragam osis dan seragam pramuka akan menyusul, dan pelaksanaannya apakah dengan metode penunjukan langsung (PL). Patut di pantau Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang sebagai Dinas terkait tender tersebut.
Baca juga: Mendagri minta ASN Terlibat Korupsi Segera di PECAT !.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangai Korupsi (GMPK) Kepri, Rosyidi menjelaskan terkait sistem tender apakah mungkin sebahagiannya itu akan di tenderkan?, jawabanya juga di tempat sama seperti yang disebutkan, diatas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
“efektif, efisien, akuntabel, dan transparan ini bisa menjadi tolak ukur keberhasilan setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari penyusunan KAK, RKA, HPS, Spesifikasi, Metode Pelaksanaan, Jadwal Pelaksanaan sampai ke titik distribusi (penerima), ” ucap Rosyidi, Ketua GMPK DPD Kepri.
22 November 2019 Jaksa Agung RI mengeluarkan putusan No.346 tentang Pembubaran TP4 yang berlaku juga bagi TP4D seluruh daerah di Indonesia.
Petikan dari berita https://m.cnnindonesia.com tertanggal Kamis, 21/11/2019 07:20, sebagai berikut:
Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan disebut akan dibubarkan. Pasalnya, tim ini melenceng dari tujuan pendiriannya dan menjadi alat kolusi. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).
“Mahfud menyebut ada sejumlah kepala daerah yang menjadikan tim ini sebagai penyamaran pelanggaran hukum.”
Rosyidi menyampaikan bahwa oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi bisa berlindung pada tim ini, karna sudah dibubarkan jaksa agung, dengan alasan apabila masyarakat bertanya tentang kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, OPD jawab kegiatan tersebut sudah aman dan pasti selesai sesuai rencananya karena di kawal TP4D.
“TP4D itu dijadikan perlindungan oknum OPD menutupi kekurangan maupun kesalahan pada instansi melaksanakan kegiatan. Siapa yang berlindung siapa yang melindungi sulit untuk diungkapkan abstrak (ada tapi tidak kelihatan) APH itu bukan tempat berlindung dari kejahatan korupsi atau penyalagunaan wewenang tapi untuk konsultasi hukum maupun pendamping hukum,” terang Rosyidi Ketua DPD GMPK Kepri.
sehubungan dengan surat kerjasama KPK RI dengan GMPK Kepri Nomor: B/2254/DKM.03/14/03/2019 tertanggal 14 Maret 2019 tentang usaha pemberantasan dan pencegahan,dan pelaporan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu GMPK Kepri akan selalu mengawasi penggunaan anggaran daerah di OPD Kepri, jangan sampai uang rakyat di korupsi.
“Minimal GMPK Kepri bisa meminimalisir kebocaran anggaran daerah untuk dapat di tindak lanjuti oleh APH. Korupsi itu bukan rezeki, banyak salah memahami atau kebablasan beranggapan korupsi itu juga ikhtiar. Prilaku korup adalah lakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang melawan hukum yang menguntungkan dirinya dan orang lain,” jelas Rosyidi.
Rosyidi mengajak agar membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa, membiasakan diri hidup sederhana bisa karna biasa. Korupsi ada juga yang anggap usaha, itu bukan ikhtiar. Usaha yang ridho dari Allah SWT, jangan rugikan orang lain atau negara, mengambil yang bukan haknya.
Untuk ‘kasus’ di penganggaran pada tahun 2019 Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kita (GMPK DPD Kepri) segera kirim hasil ‘investigasi’ dan telaah minta petunjuk dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Cq. Biro penindakan GMPK, Dewan Pengurus Pusat akan membahas bersama tim Gratra Hukum GMPK di jakarta, kita tunggu hasilnya,” tutup Rosyidi, Ketua GMPK Kepri.
(Redaksi).