PERSNEWS.INFO, KAB. BINTAN – Dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove di Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dari Kejari Bintan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Perkara kasus perusakan mangrove jika menilik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 98 ayat 1 merupakan perkara pidana dengan ancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Hal ini diketahui melalui siaran pers, Nomor: PR- 52/L.10.3/ Kph.3/07/2023, yang diberikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Bapak Denny Anteng Prakoso, SH., MH, kepada awak media ini. Lanjut kutipannya sebagai berikut:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan perusakan kawasan ekosistem mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Penyelidikan diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai perusakan mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal. Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon mangrove di Kawasan ekosistem mangrove, yang merupakan areal penggunaan lainnya (APL) sehingga diindikasikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan diperoleh fakta, bahwa di Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon mangrove yang kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum kelompok masyarakat tersebut membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau, pada sekitar bulan Februari tahun 2023.
Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut. Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal, akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai dan oleh karenanya pada hari Senin, 31 Juli 2023, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove tersebut, dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak M. Teguh Darmawan, SH., MH, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar SH., MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, ST, pada acara serah terima penanganan perkara tersebut telah menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejari Bintan ini dan akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait, karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon mnangrove tersebut berada di kawasan areal penggunaan lainnya (APL).
Baik Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala DLHK Kepri Hendri, ST, telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala DLHK Kepri Hendri, ST, sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejari Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di APL.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar SH., MH, meminta agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku perusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau.
Tanjungpinang, 31 Juli 2023, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dto, Bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar SH., MH, Jaksa Utama Pratama, NIP. 19720331 199803 1 004, Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Bapak Denny Anteng Prakoso, SH., MH/Kasi Penkum Kejati Kepri, Email: kepripenkum@gmail.com.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)