PERSNEWS.INFO – Pendidikan. DPR RI telah mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, hari Senin, (5/10).
RUU Cipta Kerja, RUU yang merupakan usulan dari Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Dan sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah Supratman Andi Agtas. Pada RUU Cipta Kerja terdapat beberapa Klaster, namun hanya Klaster Ketenagakerjaan yang gaungnya mendapatkan perhatian oleh para Buruh sampai turun aksi berdemonstrasi. Sehingga dampak yang terlihat hilangnya menjaga aturan protokol kesehatan pandemi Covid-19, materiil, dan belum lagi jika adanya korban luka berat atau sampai nyawa melayang.
Pemerintah, DPD RI dan DPR RI Partai koalisi pendukung Pemerintah, telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU, dan hanya Partai Demokrat yang langsung Walk Out (WO) pada Sidang Paripurna waktu itu. Partai PKS juga menolak namun tidak sampai WO seperti Partai besutan Pak SBY tersebut.
Penyusunan RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang merupakan ada:
- 15 bab dan 174 pasal (sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal)
- Ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait.
- Terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU.
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang katanya akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. Bagaimana dengan pertanyaan yang bermunculan, seperti:
- Apakah tingkat urgensinya RUU Cipta Kerja ini seperti dalam keadaan ‘darurat’ sehingga pengesahan menjadi UU Cipta Kerja ‘harus’ di lakukan walaupun sedang gencar melawan pandemi Covid-19?.
- Kenapa Para Satgas Covid-19 atau Para Tenaga Kesehatan (Dokter dan Perawat) atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak gencar turut menolak (seperti para Buruh dan Mahasiswa) agar pengesahan RUU Cipta Kerja jangan dilakukan di saat negara yang saat ini lagi fokus lawan Virus Corona?.
- Bagaimana dengan rasa keadilan yang sama dihadapan hukum bagi warga negara yang sebelumnya telah diberikan sanksi melanggar protokol kesehatan Covid-19 (baik itu sanksi sosial, denda uang, bahkan yang di meja hijaukan) dengan siapapun mereka yang tidak menjaga social distancing Covid-19 pada demo tidak di berikan sanksi?.
- Di masa pandemi virus corona (Covid-19), bagimana jika tidak terbuktinya bahwa UU Cipta Kerja tidak berdampak cepat bawa kemudahan investasi di Indonesia, tidak menciptakan lebih banyak peluang kerja, UMKM&Koperasi tidak berkembang, tergerusnya perlindungan Lingkungan Hidup?.
- Bagaimana sinkronisasi dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan Otonomi Daerah (pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas dan tugas pembantuan)?.
Sebagai pengetahuan, ada baiknya membaca dulu RUU Cipta Kerja, silahkan baca satu per satu pasal berikut penjelasannya. (Klik/unduh) RUU Cipta Kerja_www. intinews.co.id Dokumentasi
(Redaksi).