PERSNEWS.INFO, KOTA TANJUNGPINANG – Guna menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai pendidikan politik bagi pemilih potensial kaum difabel (disabilitas,) bertempat di aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Rabu (23/03).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD) Kota Tanjungpinang dan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang, sekaligus dilanjutkan dengan penanda tanganan ‘MoU’ kerjasama sebagai bentuk komitmen bersama untuk peduli dan melindungi hak politik serta kemudahan aksesibilitas bagi kaum penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pesta demokrasi, sebagaimana amanat dalam:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Zaini mengatakan bahwa sosialisasi dan MoU tersebut bertujuan untuk merangkul dan memberikan informasi dan pemahaman kepemiluan bagi masyarakat penyandang disabilitas, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya secara baik pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Lanjut Zaini, keberadaan mereka sangat potensial, maka perlu ada pemetaan potensi kuantitas dan kualitas. Berdasarkan ‘DPT’ Kota Tanjungpinang pada Pilkada Tahun 2020 terdapat 358 pemilih penyandang disablitas dari 149.354 pemilih. Sementara merujuk data dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Tahun 2021, terdapat 555 penyandang disabilitas yang potensial untuk berpartisipasi pada Pemilu Tahun 2024. Maka ini yang harus kita telusuri lebih lanjut dan dijaga hak pilihnya sesuai persyaratan sebagai pemilih. Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk dipastikan masuk ke dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu, untuk peduli dan mengedukasi saudara kita penyandang difabel, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, yang akan berpengaruh positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi kedepan”, ungkap Zaini saat menyampaikan kata sambutan dalam acara pembukaan.
Zaini menambahkan, diantara potensi kerawanan hak penyandang disabilitas yang harus di cegah bersama adalah; tidak masuk kedalam daftar pemilih, kurang mendapatkan informasi dan sosialisasi kepemiluan, kesulitan akses di TPS saat pemungutan suara, tidak terjaminnya kerahasian dan independensi pilihan.
Sementara itu, dari penjelasan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan akses partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu dan juga mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi bagi penyandang difabel dalam penyelenggaraan pemilu nanti.
Nur Fatah mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat, pada Tahun 2021 terdapat 555 orang penyandang disabilitas pontensial, yang terdiri 118 berumur 17 tahun, 234 berumur 18-59 tahun, yang tersebar diseluruh kelurahan. Mereka juga punya hak yang sama seperti yang lain, termasuk hak pilih.
“Dinsos akan menyediakan akses data yang diperlukan bagi Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu mendatang”, ucap Nur Fatah dalam pemaparannya sebagai salah satu narasumber di acara tersebut.
Dikatakannya, kedepan perlu ada kolaborasi, baik dari Bawaslu, KPU, Dinsos maupun stakeholder atau komunitas lainnya dalam suatu tim, untuk pendataan dan penjangkauan agar mempermudah dalam mengindentifikasikan potensi dan permasalahan yang ada.
Demikian pula Anggota KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi saat penyampaian materi mengatakan bahwa merespon positif kegiatan sosialisasi tersebut, serta siap membangun komitmen bersama untuk menjaga hak pilih dalam Pemutakhiran daftar pilih, siap menerima dan menindaklanjuti data pemilih penyandang disabilitas yang direkomendasikan oleh Bawaslu, serta siap memberikan sosialisasi, memberikan kemudahan akses dalam setiap tahapan, terutama teknis saat pemungutan suara di TPS.
Sejalan dengan harapan, disampaikan oleh perwakilan peserta penyandang disabilitas Zulfahmi yang juga guru di ‘SLB’, yang terutama agar perlu adanya sosialisasi dan simulasi langsung cara penggunaan alat bantu saat pemungutan suara, sehingga tidak kesulitan saat pencoblosan.
Sosialisasi yang berlangsung khidmat dan kondusif tersebut, dihadiri 20 orang peserta penyandang difabel dari berbagai kategori disabilitas, diantaranya:
- tuna daksa
- tuna rungu
- tuna netra
Saat acara sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatangan MOU peduli kaum Difabel, tampak hadir juga anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Mariyamah, Kepala Dinsos Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah, jajaran Dinsos Endarto, Suharto, Anggota KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Ketua FKKPD Jamaluddin, Ketua PPDI Ridwan, saat acara sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatangan MOU peduli kaum Difabel.
(Redaksi)