
PERSNEWS.INFO, PROV. SULUT – Untuk mewujudkan dan mengimplementasikan negara hukum yang mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. “equality before the law” bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pada Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat). dimana secara jelas Indonesia bukan negara yang didasarkan atas sebuah kekuasaan belaka (Machstaat).
Namun, sangat disayangkan ketika ada orang yang masih menggunakan dengan cara premanisme dalam mencari kepastian hak hukumnya. Cara premanisme atau barbar bisa menjadi delik kriminal. karena secara jelas Indonesia bukan negara yang didasarkan atas sebuah kekuasaan belaka (Machstaat).
Dalam ranah kehidupan dunia hukum di Indonesia ada 4 (empat) pilar yang menjadi tanggungjawab sebagai ‘penglima hukum’. satu sama lain harus saling menjunjung tinggi, ketika satu runtuh maka akan berpengaruh pada pilar yang lainnya. 4 (Empat) pilar yang menjadi penyangga “utama” dalam tegaknya hukum yang sama-sama penting, namun apabila salah satu penegak hukum telah ternodai akibat dari tindakan dari salah satu oknum aparat penegak hukum, maka akan dipastikan hukum tak akan bisa berjalan dengan baik, dan menghilangkan rasa kepercayaan publik (masyarakat) terhadap penegak hukum tersebut. Empat pilar penegak hukum itu adalah; Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat.

Peran penyidik (Polisi), penuntut (Jaksa), pengadilan (Hakim) dan pembela (Advokat) harus menjunjung tinggi pada kebenaran bukti fakta dan humanisme dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka dapat dikatakan Adavokat adalah ‘setara atau sederajat’ dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
Lawyer sering kali diterjemahkan ”Pengacara” atau “Konsultan Hukum” atau ”Advokat”, pembelaan terhadap perkara tidaklah serta merta berorientasi pada penghasilan materi yang harus didapatkan sebagai penerima kuasa dari pemberi kuasa. Namun profesi yang dijalankan oleh seorang Advokat punya beban moral, beban tanggungjawab yang besar, karena apa yang dilakukannya adalah menyangkut kehidupan orang lain, terutama terkait dengan ekonomi, harkat dan martabat seseorang. Perjuangan seorang Advokat termasuk perkerjaan yang mulia (officium nobile). Advokat antara lain tugasnya:
- Penegakan hukum
- Pembelaan terhadap korban ketidakadilan
- Pejuang keadilan
Advokat yang menjalani profesi hukum dengan ‘bertarung’ demi keadilan, dengan panjinya adalah “keadilan”, senjatanya adalah buku dan pasal-pasal, pelurunya adalah rentetan kata dan argumentasi yang tajam, medan pertempurannya adalah pengadilan, bentengnya adalah masyarakat.

Dugaan dalam terjadinya kasus perusakan plang (spanduk/baleho) yang telah di pasang oleh Advokat/Konsultan hukum JIFFRY.V.W UMBOH, SH & ASSOCIATES yang merupakan kuasa hukum dari Ibu Zefanya Magdalena Da Costa, Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB). Spanduk/Baleho itu tentang “pemberitahuan bahwa tanah merupakan milik Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB) atas dasar AJB nomor 8 tahun 2005”. Pemasangan spanduk/baleho dengan di semen itu dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2021, bertempat di salah satu lahan di Jalan Poros Tondano, Kolongan Pantai Kanaan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa. Di duga perusakan sepanduk terjadi sekitar 2 (Dua) minggu setelah spanduk/baleho itu di pasang.
“Disini, Saya sebagai Kuasa hukum tidak hanya fokus pada urusan materi, tapi ada nilai lebih yaitu berjuang dan bekerja dalam rangka penegakan hukum, kebenaran dan keadilan sosial untuk masyarat. Sebagai pembela hukum, upaya sesuai hal norma-norma hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sudah kita lakukan. Namun, ketika ada orang yang lakukan perusakan ini merupakan cara-cara premanisme. Ingat apapun jika dilakukan dengan cara ‘barbar’ itu deliknya kriminal,” ucap Jiffry.V.W Umboh, SH yang merupakan kuasa hukum dari Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB), kepada awak media ini.
Sesuai Undang-undang Nomor18 Tahun 2003, terkait dengan Hak dan Kewajiban Advokat:
Di Pasal 14, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Di Pasal 17, dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam hal dugaan perusakan itu Jiffry Umboh, SH dengan Kliennya sudah melaporkan ke Polsek Kombi, Jalan Lembean, Kombi, laporan polisi/pengaduan itu pada 26 Oktober 2021, pukul 12.30 WITA. Dan sekarang proses BAP pun sudah. Sebagi Kuasa Hukum, Jiffry mengatakan segala perbuatan dengan cara premanisme wajib di tindak tegas oleh Polsek Kombi, karena negara ini bukan negara ‘barbar’.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum, saya sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini. Oleh sebab itu saya percaya bahwa Polsek Kombi akan segera menindak siapun berbuat cara presmanisme. Jadi tidak ada musyawarah terhadap pelaku pengrusakan, proses hukum harus di jalankan,” jelas Jiffry Umboh, SH., kepada Djefri Anto Gaghunting Kepala biro Kepulauan Sitaro awak media ini, Minggu (31/10).
Advokat atau Pengacara atau Penasihat Hukum berarti seseorang yang mampu melakukan atau memberikan nasihat hukum (advise), inisiasi bantuan hukum, melakukan kegiatan advokasi, mendampingi dan atau mewakili serta membela hak-hak dan kepentingan hukum klien atau pemberi kuasa berkaitan perkara yag dialaminya,
(Djefri Anto Gaghunting/Redaksi)